Apakah BSNP, BAN, Pengawas, dan Penilik Sekolah Akan Hilang Pasca PP 57 Tahun 2021?

By Ninik Kristiani 09 Mei 2021, 16:44:03 WIB Serba-serbi

PP 57/2021 menimbulkan banyak polemik baru selain hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia. Ada dugaan dengan munculnya Peraturan Pemerintah yang baru seumur kecambah sudah direvisi ini, akan menghilangkan beberapa komponen yang selama ini memiliki peran penting dalam dunia pendidikan Indonesia seperti BSNP, BAN, Pengawas Sekolah / Madrasah, dan Penilik Sekolah.
Jika benar perannya dihapuskan atau dikerdilkan, apa dampaknya pada mutu pendidikan Indonesia. Apakah standar nasional pendidikan, akreditasi, dan pengawasan sekolah akan langsung ditangani oleh Kemendikbudristek? Simak perbincangan para nara sumber yang berkompeten di bidangnya.

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita