Wapres Ma\'ruf Amin Ingin Wakaf Bisa Berbentuk Saham hingga Deposito
Ma\'ruf Amin

By Ninik Kristiani 29 Jul 2021, 05:28:45 WIB Tokoh
Wapres Ma\

Gambar : Wakil Presiden Ma'ruf Amin di acara International Seminar on Quranic Studies yang digelar oleh PTIQ Jakarta, Selasa (1/6/2021) secara virtual.(Dok. KIP/Setwapres)


Kompas.com - 29/07/2021, 02:06 WIB
Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong umat Islam melakukan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga dan deposito syariah.

"Saya berharap di era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf," kata Ma'ruf Amin dilansir dari Antara, Kamis (29/7/2021).

Wakaf aset tetap, seperti tanah, memang lebih dikenal oleh sebagian besar umat Islam karena mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai dan tidak hilang.

Namun di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi ekonomi saat ini, lanjut dia, wakaf bisa dilakukan dengan aset bergerak sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.

Baca juga: Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

"Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa'i 'ainihi tapi juga baqa'i ashlihi bahkan baqa'i manfaatihi, bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut," jelas Ma’ruf Amin. Mantan Ketua MUI ini mengatakan wakaf aset bergerak tersebut boleh dilakukan selama syarat utamanya terpenuhi, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah.

"Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif," tambah dia. Ma'ruf Amin juga meminta jajaran pengurus Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memastikan wakaf tersebut tidak disalahgunakan. "Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang tetapi manfaatnya terus berkembang," ujar Ma'ruf Amin.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Sumber Antara

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita