Mereka Bongkar Makelar Perkara Malah Terancam \'Diusir\' dari KPK
Makelar Perkara

By Ninik Kristiani 04 Jun 2021, 08:55:40 WIB Politik
Mereka Bongkar Makelar Perkara Malah Terancam \

Gambar : Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia)


Tim detikcom - detikNews

Jumat, 04 Jun 2021 06:02 WIB

Jakarta, Tiga penyidik senior KPK berhasil membongkar makelar perkara di KPK. Kini nasib tiga orang penyidik itu malah terancam 'diusir' lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dugaan makelar perkara ini terungkap dalam kasus eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sementara tiga penyidik senior KPK yang terancam disingkirkan itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Novel, Ambarita, dan Rizka adalah kasatgas penyidik KPK.

"3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK," ujar Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam akun Twitternya @girisuprapdiono, Kamis (3/6/2021). Giri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Baca juga:Fakta Miris 3 Penyidik KPK Pembongkar Makelar Kasus 'Terbuang' Via TWK

Giri kemudian mengungkapkan sosok AKP Robin yang telah dipecat dari KPK dalam kasus makelar perkara ini. AKP Robin merupakan penyidik baru KPK dari Polri yang baru bertugas sekitar 2 tahun. Giri menyebut penanganan kasus AKP Robin di KPK kini dipegang oleh kasatgas dari Polri.

"Oknum penyidik Polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" kata Giri.

Novel Baswedan juga merespons kasus AKP Robin ini. Dia merasa sedih AKP Robin, yang notabene baru bertugas di KPK, berani 'main kasus'.

"Lebih prihatin lagi karena Pak A Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Dewas KPK kemudian mengungkap aliran duit untuk AKP Robin. Robin disebut menerima duit miliaran rupiah dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.

Kaus suap ini terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Senin (31/5). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Baca juga:Makelar Perkara di Internal KPK Bukan Isapan Jempol Semata

Dewas menerangkan ada duit dari berbagai pihak diberikan ke Robin. Dewas menyebut uang itu ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.

"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.

Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.

Tak hanya dari Syahrial, Albertina menyebut Robin juga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia mengatakan uang dari Azis ke Robin disebut berjumlah total Rp 3,15 miliar.

"Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi," ucap Albertina.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara itu, Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis membantah memberi uang kepada Robin.

"Saksi Azis Syamsuddin menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya.

Baca juga:Dugaan Azis Syamsuddin Beri Duit ke Eks Penyidik KPK, Firli Bicara Bukti

Tak berhenti di situ, Robin juga disebut menerima uang dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang itu, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta," ucap Albertina.

Selain itu, Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin. Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.

"Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 252.500.000," ucapnya.
Kasus Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.

"Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna," ucapnya.

Baca juga:Hakim yang Adili Juliari Tiba-tiba Bicara Makelar Perkara Catut Namanya

Simak tanggapan Firli Bahuri mengenai upaya penyingkiran pegawai KPK ini pada halaman selanjutnya.

Firli Heran Ada Anggapan Upaya Singkirkan Orang Via TWK

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak punya niat menyingkirkan pegawai yang tidak lolos. Hal itu disampaikan Firli usai melantik pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN.

"Saya agak heran kalau ada kalimat bahwa ada upaya menyingkirkan. Saya ingin katakan tidak ada upaya menyingkirkan siapa pun," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/6).

Firli berani memastikan perkataannya itu. Dia mengatakan TWK dilakukan atas standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kenapa saya pastikan itu, karena tes yang dilakukan wawasan kebangsaan diikuti oleh 1.351 pegawai, dengan ukuran yang sama, instrumen yang sama, alat ukurnya sama, waktu mengerjakan sama, pertanyaannya sama, modulnya sama. Hasilnya memenuhi syarat 1.271, yang tidak memenuhi syarat 75," kata dia.

Baca juga:Firli soal 75 Pegawai Tak Lulus TWK: Mereka 5,4% dari yang Dites Jadi ASN

Firli menyebut semua pegawai KPK mengikuti tes yang sama. Namun dia mengakui hasil akhir tes itu memang berbeda.

"Kalau boleh saya katakan, semua dilakukan sesuai dengan kriteria, sesuai dengan syarat, sesuai dengan mekanisme, dan sesuai prosedur. Hasil akhir memang ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Firli kembali menegaskan pihaknya tidak punya niat menyingkirkan pegawai KPK. Dia menyebut hasil tes wawasan itu hasil yang diperoleh oleh masing-masing pegawai.

"Jadi tidak ada upaya menyingkirkan siapa pun. Kami pimpinan tidak ada satu pun niat untuk menyingkirkan seseorang. Tapi hasil tes wawasan kebangsaan itu adalah hasil sendiri, 1.274 yang lolos. Jadi saya ingin katakan itu," kata dia.

Baca juga:Ketua KPK Firli Heran Ada Anggapan Upaya Singkirkan Orang Via TWK




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita