Kafe-Restoran di Bandung Layani \'Dine In\' dengan Syarat
Kafe-Restoran di Bandung

By Ninik Kristiani 11 Agu 2021, 07:30:27 WIB Kuliner
Kafe-Restoran di Bandung Layani \

Gambar : Pemkot Bandung memberlakukan sejumlah syarat bagi pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe dalam melayani makan di tempat selama perpanjangan PPKM Level 4. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


CNN Indonesia | Rabu, 11/08/2021 00:44 WIB

Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021. Namun, relaksasi diberikan dengan sejumlah syarat.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan kafe juga wajib tervaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Lihat Juga :
Satgas Covid: Syarat Vaksin Masuk Mal Berdasarkan Saran Pakar


Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

"Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa dine in. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ema di Bandung, Selasa (10/8).

Ema berujar, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

"Kami akan adakan vaksinasi di mal Paris Van Java dan Trans Studio Bandung," ucapnya.

Lihat Juga :
Belajar Tatap Muka Sekolah Saat PPKM Harus Seizin Orang Tua


Ema mengingatkan pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakkan protokol kesehatan. Pihaknya pun juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

"Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau kafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," ujarnya.

Menurut Ema, relaksasi ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.

"Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," ungkapnya.

Lihat Juga :
Penduduk Jatim Berkurang Nyaris 50 Ribu di Masa Pandemi


Ema menambahkan, semua aturan ini akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung. "Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, mulai Kamis 12 Agustus mendatang, pihaknya akan menggelar vaksinasi on the spot di PVJ dan TSM.

Vaksinasi ini bukan hanya untuk pegawai mal atau pusat perbelanjaan tetapi juga kepada pengunjung. Tim akan menyisir pengunjung yang belum divaksin. Di masing-masing lokasi disiapkan 250 dosis untuk para pegawai dan pengunjung.

Lihat Juga :
RK Usul Pengunjung Kafe Outdoor Bisa Makan di Tempat 30 Menit


"Jadi di sana bukan orang sengaja datang untuk vaksin. Tetapi hanya untuk pegawai dan pengunjung," kata Ahyani.

Untuk vaksinnya, Ahyani mengaku meminta dukungan dari Pemprov Jawa Barat.

"Jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung," ujar Ahyani.

(hyg/sfr)

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita