Cerita Lengkap Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, dari Saldo Tak Mencukupi hingga Kecerobohan Pemimpi
Akidi Tio

By Ninik Kristiani 07 Agu 2021, 06:48:01 WIB Sejarah Indonesia
Cerita Lengkap Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, dari Saldo Tak Mencukupi hingga Kecerobohan Pemimpi

Gambar : Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio


Kompas.com - 07/08/2021, 06:16 WIB
Editor David Oliver Purba KOMPAS.com - Nama almarhum Akidi Tio pekan ini menjadi sorotan karena janji sumbangan Rp 2 triliun oleh anaknya, Heriyanti, untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) tak kunjung terealisasi. Awalnya, keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh, ini datang ke Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli dengan janji memberikan sumbangan Rp 2 triliun. 

Baca juga: Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio dan Beda Pernyataan Status Tersangka

Anak Akidi, Heriyanti menyebut akan mencairkan dana tersebut lewat bilyet giro pada Senin (2/8/2021). Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi.

Baca juga: Duduk Perkara Kapolda Sumsel Dipercaya untuk Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Berawal dari Kabar Kadinkes

Polisi kemudian meminta keterangan Heriyanti serta suami dan anaknya, Senin. Ketiganya diperiksa di Mapolda Sumsel selama delapan jam atau hingga Senin malam. Kepada polisi, Heriyanti mengaku dana itu belum bisa dicairkan karena mengalami kendala yang tidak disebutkan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Dia berjanji akan mencairkan uang itu pada Selasa (3/8/2021). Namun, sama seperti hari sebelumnya, sumbangan itu tak kunjung diberikan.

Baca juga: Soal Kisruh Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda: Warga Sumsel, Saya Minta Maaf

Sempat jadi tersangka dan langsung dibantah Sebelumnya, pada Senin siang, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro sempat mengatakan, Polda Sumsel telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.

Baca juga: Paguyuban Tionghoa Beri Bantuan Barang Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Saya Takut Ini Hoaks, Ternyata Tidak

Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong atas sumbangan itu. Pernyataan Ratno langsung dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi pada Senin sore. Dia mengatakan, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin. "Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan. Terungkap Fakta baru Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kemudian mendapatkan fakta baru terkait kasus itu. Dari penelusuran penyidik ke pihak Bank Mandiri Palembang, ternyata saldo rekening Heriyanti tak mencukupi. "Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Supriadi, Selasa (3/8/2021).

Saldo bilyet giro itu rencananya ditransfer ke rekening milik Kepala Bidang Keuangan Polda Sumsel.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pengembangan itu dilakukan baik dari perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya, setelah meminta keterangan kedua instansi tersebut, penyidik akan memutuskan apakah Heriyanti bisa dikenakan pidana atau tidak.

Saat ini, Heriyanti masih berstatus sebagai saksi.

Penjelasan Kapolda Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya angkat bicara terkait kejadian itu. Dia menjelaskan, awalnya dihubungi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini bahwa keluarga Akidi, melalui Prof dr Hardi Darmawan, ingin memberikan sumbangan Rp 2 triliun. Hardi merupakan dokter keluarga Akidi Tio. Lesty dan Hardi lalu diundang ke ruangan Kapolda Sumsel untuk membahas rencana penyerahan bantuan itu. Dari pertemuan itu, Hardi menyarankan agar penyerahan bantuan dilakukan secara terbuka agar diketahui publik sebagai bentuk transparansi. Akhirnya diputuskan seluruh pimpinan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diundang untuk menghadiri acara simbolis di Mapolda Sumsel, termasuk para tokoh masyarakat dan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Penyerahan secara simbolis dilakukan. Namun, setelah hari yang dijanjikan, sumbangan tak juga diberikan oleh keluarga Akidi.   Atas kisruh itu, Eko menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia maupun Kapolri. Ia mengaku bahwa kejadian ini akibat dirinya yang kurang teliti sebelum menerima bantuan tersebut.

Dia mengatakan, hanya ingin membantu warga Sumsel yang tengah terdampak pandemi. "Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Kapolri, para anggota polri se-Indonesia, juga masyarakat Sumsel terutama tokoh masyarakat Sumsel kepada Forkopimda, Gubernur, Pangdam, Danrem dan yang lain juga langsung dilibatkan dalam acara kemarin, sebagai pribadi dan Kapolda Sumsel saya mohon maaf atas kegaduhan ini," kata Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (5/8/2021). "Sebagai pribadi, ini kelemahan saya sebagai pemimpin. Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf, ini terjadi atas ketidakhati-hatian saya," ungkapnya. Terhadap keluarga Akidi, Eko pun telah memaafkan. "Terlepas ada atau tidaknya dana itu nantinya, saya sudah memaafkan keluarga besar Akidi maupun pihak lain yang menghujat maupun berempati kepada saya, saya juga berterima kasih. Saya sudah memaafkan semuanya dan terima kasih. Walaupun dana itu nanti ada atau tidaknya," kata Eko.  

Kasus berlanjut

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, proses hukum dugaan adanya unsur pidana masih tetap berlanjut, meski Kapolda telah memberikan maaf kepada keluarga Akidi Tio.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Menurut Supriadi, permintaan maaf itu merupakan pernyatan pribadi yang disampaikan Eko. Tim kesehatan dari Mabes Polri dan Polda Sumsel kemudian memeriksa kejiwaan Heriyanti di kediamannya. Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengirimkan tim ke Jakarta untuk memeriksa lima anak almarhum Akidi Tio. Mabes Polri kemudian membentuk tim untuk memeriksa Kapolda Sumsel terkait kisruh tersebut. (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra|Editor: I Kadek Wira Aditya, Aprillia Ika)
 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita