Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Ancam Bunuh Ibu Kandung

By Ninik Kristiani 10 Okt 2021, 05:03:46 WIB Hukum
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Gambar : Foto: Ilustrasi (Rifkianto Nugroho)


Perdana Ramadhan - detikNews
Minggu, 10 Okt 2021 03:29 WIB

Tanjungbalai - Seorang pemuda berinsial HP (36) di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh pihak kepolisian. HP diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibunya dan melakukan perusakan.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri atas tindak pidana perusakan dan pengancaman," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga:
Pembunuh Pria di Kos-kosan Medan Ditangkap, Motifnya Kesal Hendak Disodomi


Tak hanya mengancam bunuh ibunya, pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini juga menghancurkan isi perabotan di rumah orang tuanya. Menurut keluarga, pelaku marah dan sakit hati karena dituduh mencuri sejumlah uang yang hilang di dalam rumah.

Aksi perusakan dan pengancaman tersebut, dua kali dilakukan oleh pelaku yang dikenal temperamental ini di rumah orang tuanya yakni pada tanggal 30 September dan 3 Oktober 2021 lalu. Tionggar Butar-Butar, ibu kandung korban merasa ketakutan atas ancaman anaknya itu.

Baca juga:
Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Hotel Medan, Polisi Selidiki


Meski telah ditenangkan dan dinasehati, pelaku masih melakukan perusakan dan pengancaman. Keluarga yang tidak terima dengan kelakuan pelaku ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai hingga akhirnya dia diamankan pada Jumat (8/10) siang.

"Tersangka merusak barang barang elektronik yang ada di rumah orang tuanya memakai kayu. Lalu melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya. Pengakuannya melakukan hal itu karena kesal dituduh mencuri," terang Ahmad Dahlan.

Tersangka pun kini ditahan di Polres Tanjungbalai. Dia dipersangkakan dengan pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana.

(maa/maa)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita