4 Hal Tentang Ibu Kota Baru Versi RUU
Ibu Kota Baru

By Ninik Kristiani 20 Okt 2021, 08:54:55 WIB Metropolitan
4 Hal Tentang Ibu Kota Baru Versi RUU

Gambar : Foto: Ilustrasi Ibu Kota DKI Jakarta (Agung Pambudhy-detikcom)


Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 08:25 WIB

Jakarta - Draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) memuat hal-hal terkait kepindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Jadwal pindah, mekanisme pemerintahan hingga soal fungsi legislatif di Ibu Kota baru.
Perihal RUU IKN, Presiden Joko Widodo pernah menyurati Ketua DPR, Puan Maharani. Surat Presiden (Surpres) itu diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Tentu saja pemerintah harus bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif perlunya pemindahan Ibu Kota Negara dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya," kata Puan Rabu, (29/9/2021).


Berikut 4 fakta Ibu Kota baru, seperti dilihat detikcom pada Selasa (19/10):

Pindah pada Awal 2024
Dalam Pasal 3 draf RUU IKN, dijelaskan bahwa IKN akan dipindahkan mulai semester I tahun 2024. Pemindahan akan ditetapkan dengan terbitnya Peraturan Presiden.

Pada Pasal 3 ayat 2 tertulis: Semester I (satu) tahun 2024 diartikan sebagai waktu resmi pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...].

Pemerintahan Khusus
IKN akan memiliki pemerintahan khusus yang dipimpin oleh Kepala Otorita. Pimpinan IKN diangkat oleh Presiden. Hal itu ada di Pasal 9 RUU IKN.

Berikut bunyi pasalnya: (1) Pemerintahan Khusus IKN [...] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Masa Jabatan Kepala Otorita
Pasal 10 RUU IKN membahas soal masa jabatan Kepala Otorita IKN. Yakni Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang masa jabatan 5 tahun.

Berikut bunyi pasalnya: (1) Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Tak Berlaku Otonomi Daerah
Dengan penunjukan dan penghentian langsung Presiden, di IKN nantinya tidak ada otonomi daerah. Selain itu, DPRD IKN tidak diatur dalam RUU tersebut.

(aud/aud)
 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita