Terbukti Langgar Prokes, HRS Dkk Divonis 8 Bulan Bui di Kasus Petamburan!0
Kamis, 27 Mei 2021 17:11 WIB Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan . . .