Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Masa Berlaku SIM

By Ninik Kristiani 06 Okt 2021, 07:51:27 WIB Sekitar Kita
Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Gambar : Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id)


Kompas.com - 06/10/2021, 07:12 WIB
Penulis Gilang Satria | Editor Aditya Maulana J

AKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pemilik kendaraan cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM ialah lima tahun dan harus diperpanjang. Karena itu pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku, karena jika telat harus buat baru melewati tes tulis dan praktek. Jika sebelumnya masa berlaku SIM habis saat ulang tahun alias tanggal lahir pemilik SIM, maka kini masa berlaku habis setiap lima tahun saat penerbitan pertama.

Baca juga: Jajal Mazda CX Series Keliling Jakarta

Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019

Perpanjang SIM di Telkomsel IIMS 2019(KOMPAS.com / Aditya Maulana)

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Jajal Mazda CX Series Keliling Jakarta

Penyandang cacat sedang melakukan ujian praktik utuk syarat pengambilan SIM D.

Penyandang cacat sedang melakukan ujian praktik utuk syarat pengambilan SIM D.(Kompas.com-Vitalis Yogi Trisna)

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Biaya

Maka, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000

  • SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000

• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000

• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita